Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana?

Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana? – Pemerintah telah memastikan besaran kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato nota keuangan, Rabu (18/8/2023).

Jokowi mengumumkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12%.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemeritnah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana?

Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengemukakan rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang merilis Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen PANRB No. 7/2023.

Baca Juga: Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki massa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Dia menegaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinjerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Anas pun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan.

Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas menurutkan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiunan sesuai ketentuan yang baru”, kata Anas saat ditemui awak media selepas Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama, dikutip Jumat (18/8/2023).

Adapun, PPPK akan diberikan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah

Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba akan melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah. Rencananya, uji coba bakal dimulai pada 21 Agustus 2023 mendatang.

“Saya minta kepada Sekda DKI di 21 Agustus 2023 khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung ke masyarakat untuk WFH. Yah tentu untuk memberikan kenyamanan penyelenggaraan KTT ASEAN”, ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (18/8/2023).

Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah

Pemerintah Privinsi DKI Jakarta berencana memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/wfh) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagian dari upaya mengurangi polusi udara Jakarta.

Uji coba kebijakan tersebut, akan berlangsung selama tiga bulan, sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Nantinya, lanjut Heru, penerapannya dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara langsung di kantor.

“Uji coba kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Selain itum dapat mengurai kemacetan yang belum teratasi”, tutur Heru.

“Kemarin saya minta Pak Seda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bsia memberikan kenyamanan KTT ASEAN”, kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Uya Kuya Klaim Jadi Caleg Bukan Buat Cari Duit

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI belum memastikan kebijakan ini akan dilanjut atau tidak. Nantinya, kata Agus, pihaknya akan melihat keefektifan kebijakan tersebut.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Kita lihat kinerja beberapa juga”, ujar Joko.

Sebelumnya, Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.

Rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.

Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen. “Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venur KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan dan Menteng”, katanya.