Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana?

Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana? – Pemerintah telah memastikan besaran kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ibcbet ini ditetapkan langsung oleh presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato nota keuangan, Rabu (18/8/2023).

Jokowi mengumumkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12%.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemeritnah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Gaji PNS Naik 8%, Nasib PPPK Gimana?

Pemerintah, melalui maxbet Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengemukakan rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang merilis Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen PANRB No. 7/2023.

Baca Juga: Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki massa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Dia menegaskan kenaikan gaji berkala nova88 login bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinjerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Anas pun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan.

Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas menurutkan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiunan sesuai ketentuan yang baru”, kata Anas saat ditemui awak media selepas Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama, dikutip Jumat (18/8/2023).

Adapun, PPPK akan diberikan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.