Peraturan Baru KPU yang Merugikan Hak Politik Perempuan

Peraturan Baru KPU yang Merugikan Hak Politik Perempuan

Peraturan Baru KPU yang Merugikan Hak Politik Perempuan – Sesudah mendapat gelombang protes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya akan merevisi peraturan yang dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024.Dalam waktu dekat, KPU akan mengubah Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ,Yang semula penghitungannya dibulatkan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas. Sebelumnya, perhitungan dengan membulatkan ke bawah itu dikritik karena akan membuka ruang jumlah caleg perempuan di sejumlah daerah pemilihan, menjadi “kurang dari 30%”. “Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari .

Peraturan Baru KPU yang Merugikan Hak Politik Perempuan

Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memberlakukan pembulatan ke bawah apabila perhitungan 30% keterwakilan perempuan dari total bakal caleg yang di perlukan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Baca Juga: Nasib Para Pengungsi Suku Rohingnya

Apabila di suatu daerah pemilihan dibutuhkan delapan bakal caleg, maka 30% keterwakilan perempuan semestinya adalah 2,4 orang.Namun karena angka desimalnya kurang dari koma lima, maka di dapil tersebut ada dua bakal caleg perempuan untuk memenuhi syarat.Ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, di mana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang.

“Jika pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini.Sebab, di dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya.Tapi substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas tentang akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali.

Hak politik perempuan tercederai’

Peraturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikritik para pegiat perempuan.Dikhawatirkan, aturan baru itu akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024.Pasalnya, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya membuka ruang jumlah caleg perempuan di sejumlah daerah pemilihan kurang dari 30%.

Padahal, selama 20 tahun terakhir, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan hal itu dapat “mengeliminasi” ribuan politisi perempuan yang hendak mencalonkan diri.

Perludem bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai “sebuah kemunduran” dan “bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut.

KPU dinilai “tidak berpihak” kepada perempuan, di saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan “menjadi beban”.Komisioner KPU, Idham Holik, mengklaim “KPU berkomitmen untuk keterwakilan perempuan” dan “meyakini partai politik juga berkomitmen memberi peluang” bagi caleg perempuan.

KPK Menyusuri Asal Muasal Harta Kekayaan Rafael Alun

KPK Menyusuri Asal Muasal Harta Kekayaan Rafael Alun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak berhenti disitu, KPK pun tetap dapat terus menelusuri seluruh aliran dana hasil TPPU Rafael Alun. “Saat ini sedang kita telisik, termasuk termasuk perusahaan cangkang. Kan ada sanggup tuh ke luar negeri ada satu negara yang sebetulnya khusus mengeluarkan perusahaan itu Jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada termasuk yang dibeliin tadi cryptocurrency atau bitcoin dan lain-lainya itu termasuk sedang kita telusuri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di KPK, Rabu 10 Mei 2023.

KPK Menyusuri Asal Muasal Harta Kekayaan Rafael Alun

Penelusuran itu nantinya dapat merujuk terhadap penetapan tersangka Pencucian Uang. Asep menyebut sejauh ini mereka belum mendapatkan kepemilikan aset digital Rafael Alun, namun demikian penelusuran tetap dilakukan. “Semuanya, intinya dapat kita telusuri. Tidak hanya mendapatkan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau pun itu, misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain, atas nama keluarganya, orang terdekatnya,” ucap Asep

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menentukan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Benar, KPK saat ini sudah lagi menentukan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Perencanaan Coldplay yang di Sambut Meriah di Indonesia

Harta Rafael Alun Bersal dari Hasil Korupsi

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran dianggap sudah mengalihkan hingga menyamarkan harta miliknya yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. “Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan bersama dengan dugaan TPPU diantaranya bersama dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang dianggap bersumber dari korupsi,” kata Ali.

Ali termasuk menegaskan tetap terus dapat menelusuri aliran dana yang dijalankan oleh Rafael Alun. Kekinian KPK termasuk sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Pengumpulan alat bukti saat ini sudah dijalankan diantaranya bersama dengan laksanakan penelusuran bermacam aset bersama dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing terhadap Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.