Penjebakan yang di Lakuan Polisi Terhadap Mantan Napi

Penjebakan yang di Lakuan Polisi Terhadap Mantan Napi

Penjebakan yang di Lakuan Polisi Terhadap Mantan Napi – Kewenangan polisi melancarkan teknik investigasi undercover buying atau control delivery dalam UU Narkotika sudah melenceng dari misi semula, menurut lembaga HAM. Upaya membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap justru sering menjadi “ajang penjebakan” yang menyasar pengguna.

Penjebakan yang di Lakuan Polisi Terhadap Mantan Napi

Pemantauan LSM Kontras dalam rentang 2019-2022 gates of olympus menemukan setidaknya 13 kasus salah tangkap narkotika oleh polisi. Seorang mantan narapidana yang ditemui oleh BBC News Indonesia meyakini dirinya sudah menjadi korban penjebakan oleh polisi pada 2021.Ia ditangkap atas kepemilikan 0,20 gram sabu. Akan tetapi, ia berkata, bandar dan temannya sesama pemakai tak ikut dijebloskan ke penjara.

Harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara’

Muhammad Irwan menjelaskan kliennya selaku pengguna semestinya disangkakan pasal 127 UU Narkotika yakni sanksi rehabilitasi atau maksimal penjara empat tahun.Sebelumnya Boni juga di periksa secara medis oleh tim dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebuah kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Peraturan Baru KPU yang Merugikan Hak Politik Perempuan

Pemeriksaan tersebut menyebutkan Boni termasuk kategori pengguna ringan karena menggunakan sabu hanya pada saat tertentu. Tidak ditemukan pula gangguan mental pada dirinya.Di persidangan, Irwan juga berkata, dirinya berusaha mematahkan dakwaan jaksa penuntut dan meyakinkan hakim bahwa mens rea atau sikap batin kliennya memiliki narkotika adalah “untuk digunakan”. Sebab jika hanya merujuk pada dakwaan pasal 112 dan 114, maka kliennya disamakan seperti bandar, pengedar, atau kurir.Selain itu, Boni juga dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Hanya saja karena hakim tidak bisa memutus dengan pasal yang tidak didakwakan, maka Irwan meminta hakim memvonis kliennya dengan hukuman di bawah minimum dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Dari tuntutan lima tahun penjara, Boni akhirnya diputus hakim pengadilan tingkat satu di Jawa Barat pidana penjara selama 2,6 tahun dan menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.

Kasus-kasus penjebakan narkotika oleh polisi

Berpatokan pada tiga kriteria di atas, apa yang terjadi starlight princess pada Boni menurut kuasa hukumnya dapat disebut penjebakan.Selain kasus Boni, kejadian penjebakan secara terang-terangan terjadi di Binjai, Sumatera Utara, pada April 2022.

Seorang remaja berinsial RN dijebak saat ia menemui pria tidak dikenal di depan warung internet. Pria itu tiba-tiba memanggil RN dan memberikan sebuah kotak rokok. Tidak berselang lama, dua polisi datang kemudian menangkap RN.

Sementara pria yang memberikan kotak itu dibiarkan lolos.Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Warganet berkomentar ada yang janggal saat proses penangkapan RN dan sikap polisi yang melepaskan pria tidak dikenal itu.