Dugaan Suap Katalis Pertamina Chrisna Damayanto Resmi Ditahan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan Pertamina periode 2012–2014. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh tim internal KPK dan rszahra.co.id berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Chrisna merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini hingga saat keputusan penahanan diambil. Sebelumnya, beberapa pihak terkait seperti anaknya dan pihak swasta dari PT Melanton Pratama telah lebih dulu ditahan oleh KPK.
Kronologi Penahanan dan Pemeriksaan
Proses penahanan Chrisna berjalan setelah ia dipanggil oleh penyidik KPK untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi. Chrisna sempat absen dari panggilan pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan, namun kemudian hadir memenuhi pendaftaran.rskiarachmi.co.id panggilan pada hari yang ditentukan.
Usai pemeriksaan, KPK menetapkan Chrisna sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5–24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1 di Jakarta.
Dugaan Peran dan Modus dalam Kasus Katalis
Kasus ini berakar dari dugaan suap dalam pengadaan katalis residue catalytic cracking (RCC) pada Refinery Unit (RU) VI Balongan milik Pertamina. Chrisna Damayanto diduga berperan dalam mengondisikan agar PT Melanton Pratama (MP) dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis, sekaligus memuluskan perusahaan tersebut menjadi pemenang tender.
Salah satu kebijakan kontroversial yang diduga dilakukan oleh Chrisna adalah penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis. Kebijakan ini kemudian memuluskan PT Melanton Pratama memenangkan kontrak pengadaan katalis senilai 14,4 juta dolar AS (setara Rp176,4 miliar) untuk periode 2013–2014.
Bukti Dugaan Fee dan Aliran Dana
Setelah PT Melanton Pratama memenangkan tender, perusahaan kemudian memberikan sebagian biaya komitmen kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Dana ini diduga berasal dari Albemarle Corp, nama yang digunakan oleh PT Melanton Pratama untuk keperluan pengadaan tersebut.
Penerimaan uang ini diduga berhubungan erat dengan kebijakan yang diambil Chrisna yang dianggap bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan di Pertamina.
Tersangka Lain dalam Kasus
Selain Chrisna, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
- Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT Melanton Pratama
- Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta dan anak dari Chrisna.
Ketiganya telah menjalani proses hukum lebih awal, sementara Chrisna sempat belum ditahan karena kondisi kesehatan yang sempat tidak fit pada panggilan awal pemeriksaan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dituduhkan
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. Tuduhan tersebut mencerminkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait jabatan dan wewenangnya.
Dampak dan Tindak Lanjut Kasus
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional. Selain aspek hukum, kasus ini juga memicu diskusi terkait praktik tender di BUMN dan tata kelola proyek strategis negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
