judi bola resmi

Peredaran Narkoba Terbongkar Polisi Amankan 50 Kg Ganja

Peredaran Narkoba Terbongkar Polisi Amankan 50 Kg Ganja – Aceh Tenggara, 28 Januari 2026 – Kepolisian Resor Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka yang membawa 50 kilogram ganja siap edar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat staging-head.myheritage.co.id dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Kronologi Penangkapan

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara, AKBP Rizal Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam di Jalan Lintas Kutacane-Takengon. “Tim kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap,” ujar AKBP Rizal.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 50 kilogram ganja yang dikemas dalam 25 paket besar. Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh Tengah dan staging-api.myheritage.co.id hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan.

Identitas Tersangka

Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad (28) dan Sulaiman (35), warga Aceh Tengah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja ini.

Modus Operandi Pelaku

Menurut AKBP Rizal, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa ganja tersebut. Paket ganja disembunyikan di bagasi mobil agar tidak mencurigakan saat diperiksa di jalan. “Mereka mencoba mengelabui petugas dengan modus biasa, tapi berkat informasi masyarakat dan patroli rutin, upaya tersebut gagal,” jelasnya.

Polisi juga menemukan bukti catatan transaksi narkoba yang diduga digunakan untuk menjual ganja ke beberapa daerah di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan tindakan individu, melainkan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.

Ancaman Hukum

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia termasuk pelanggaran serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti sebagai bandar narkoba.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku narkoba. Penegakan hukum harus tegas untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP Rizal.

Upaya Pencegahan Narkoba di Aceh Tenggara

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kerjasama dengan aparat dalam memerangi narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selain itu, kepolisian Aceh Tenggara rutin menggelar razia dan patroli di jalur-jalur rawan peredaran narkotika. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan jumlah peredaran narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kesimpulan

Penangkapan dua tersangka pembawa 50 kilogram ganja di Aceh Tenggara menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba. Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan wilayah Aceh Tenggara dapat lebih aman dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Exit mobile version